Ahad 24 Oct 2010 00:20 WIB

Badan Kehormatan DPR Harus Proses Laporan Perselingkuhan Anggota DPR

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta Badan Kehormatan(BK) segera menindaklanjuti laporan terkait perselingkuhan anggota DPR.

"Dalam UU Nomor 27/2009,BK diberi kewenangan penuh untuk menegakkan etika anggota dewan. BK dibolehkan saja memproses dan difollow up laporannya. Ikuti saja prosesnya," papar Irman di Universitas Islam Sultan Agung, Sabtu (23/10).

Apalagi proses tersebut berkenaan dengan tugas BK dalam etika politik dan kedisiplinan anggota. Lebih lanjut, Irman meminta para pewarta ikut memantau perkembangan dan prosesnya.

Ia pun menjamin, BK akan bersikap terbuka pada publik dengan alat UU Keterbukaan Informasi Publik. "Dengan keterbukaan informasi,media bisa melihat persoalan di lembaga tersebut," jelas Irman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement