REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta Badan Kehormatan(BK) segera menindaklanjuti laporan terkait perselingkuhan anggota DPR.
"Dalam UU Nomor 27/2009,BK diberi kewenangan penuh untuk menegakkan etika anggota dewan. BK dibolehkan saja memproses dan difollow up laporannya. Ikuti saja prosesnya," papar Irman di Universitas Islam Sultan Agung, Sabtu (23/10).
Apalagi proses tersebut berkenaan dengan tugas BK dalam etika politik dan kedisiplinan anggota. Lebih lanjut, Irman meminta para pewarta ikut memantau perkembangan dan prosesnya.
Ia pun menjamin, BK akan bersikap terbuka pada publik dengan alat UU Keterbukaan Informasi Publik. "Dengan keterbukaan informasi,media bisa melihat persoalan di lembaga tersebut," jelas Irman.