REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Ketua Majelis Ulama Indonesia, Sumatera Utara H. Abdullah Syah mengatakan, penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Syamsul Arifin, belum tentu mantan Bupati Langkat itu bersalah. "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menggunakan asas praduga tak bersalah terhadap Syamsul yang menjabat Gubernur Sumut itu," katanya saat diminta komentarnya mengenai penahaan Syamsul Arifin di Medan, Sabtu.
Sebab selama ini, menurut dia, banyak orang yang beranggapan bahwa seorang pejabat maupun kepala daerah yang ditahan oleh KPK itu adalah sudah benar bersalah. Padahal, katanya, penahanan yang dilakukan terhadap seorang pejabat, gubernur,bupati/wali kota itu, tidak lain adalah untuk kepentingan penyidikan dan memudahkan proses hukum yang disangkakakan kepada mereka. "Jadi masyarakat diminta jangan mudah terpancing atau terpengaruh dengan penahanan terhadap Syamsul yang dilakukan oleh KPK," kata Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumut itu.
Abdullah Syah mengatakan, pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan KPK itu merupakan tugas dan wewenang institusi hukum itu. Tugas KPK sebagai penegak hukum itu juga perlu dihormati dan dihargai.
Namun KPK tersebut harus tetap mengenakan asas praduga tak bersalah terhadap Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu.Ini perlu menjadi perhatian serius bagi KPK dan tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa ketemu dengan Gubernur Sumut.
Selain itu, selama berada dalam tahanan itu, Gubernur Sumut bisa mengendalikan roda pemerintahan. Setiap orang yang berurusan dan menandatangani surat menyurat jangan sampai terganggu dan diharapkan tetap berjalan lancar. "Saya kira institusi KPK sudah mengetahui hal ini.Jangan karena penahanan Syamsul akan mempengaruhi tugas-tugas pemerintahan di Provinsi Sumatera Utara itu.Ini jelas tidak baik," ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, warga Sumut harus selalu mendoakan Syamsul Arifin agar tetap tabah dalam menghadapi segala cobaan yang berat ini.Masyarakat juga harus selalu kompak dan jangan terpecah belah dan mudah dipengaruhi untuk melakukan tindakan tidak terpuji. "Warga Sumut harus tetap memberikan semangat kepada Syamsul Arifin yang sedang menghadapi proses hukum itu," kata Abdullah Syah.
Sebelumnya, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, terkait dugaan korupsi APBD sewaktu menjabat sebagai Bupati Langkat. Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam, Syamsul Arifin yang datang tanpa pengawalan ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10) akhirnya resmi ditahan.
Ia datang ke KPK sekitar pukul 10.30 WIB tanpa banyak diketahui wartawan yang menunggunya. Dan baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 20.05 WIB. Mantan Bupati Langkat ini diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat yang diduga merugikan negara sebesar Rp31 miliar. Ia telah mengembalikan uang ke kas kabupaten Rp62 miliar dari dugaan korupsi senilai Rp102,7 miliar.
KPK telah menyita tiga unit mobil Isuzu Panther, satu mobil sedan Jaguar, dan rumah di Raffles Hills Kelurahan Sukatani, Depok, Jawa Barat.