REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun terhadap pengacara yang menyuap Hakim Ibrahim, Adner Sirait dan lima tahun bagi pengusaha, Darianus Lungguk (DL) Sitorus. "Menyatakan terdakwa satu dan dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Djupriadi saat pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penyuapan hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Djupriadi menyatakan terdakwa Adner dan DL Sitorus terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Selain divonis hukuman penjara, majelis hakim juga mengatakan kedua terdakwa didenda sebesar Rp 150 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Usai membacakan vonis, majelis hakim sempat menawarkan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak. Terdakwa Adner menuturkan, pihaknya meminta waktu untuk berpikir apakah mengupayakan banding atau tidak. Sementara itu, DL Sitorus menegaskan pihaknya akan mengajukan banding kepada majelis hakim.
Kasus itu berawal saat kedua terdakwa menyuap hakim Ibrahim dengan tujuan untuk memenangkan PT Sabar Ganda, terkait perkara banding sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adner sempat menghubungi DL Sitorus guna memberikan informasi kesepakatannya dengan Ibrahim, terkait pemberian dana untuk memenangkan kasus sengketa tanah, 29 Maret 2010.
Sitorus menyetujui dan menyuruh Adner mengambil uang Rp 300 juta untuk Ibrahim di notaris kepercayaan Sitorus, Yoko Verra Mokoagow. Kemudian, Adner menemui Ibrahim di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dan menyerahkan uang suap itu di sekitar Cempaka Putih, 30 Maret 2010.
Sebelumnya, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi Adner dan Ibrahim akan melakukan transaksi suap. Selanjutnya, petugas KPK menguntit dan menangkap Ibrahim tidak jauh dari lokasi transaksi dengan Adner.
Sedangkan, Adner dibekuk petugas KPK dua jam setelah penangkapan Ibrahim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara masing-masing enam dan lima tahun, serta membayar denda Rp 150 juta dan subsider enam bulan penjara.