Rabu 27 Oct 2010 06:20 WIB

Soal Cek Pelawat, Agus Sebut Nama Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi mantan Pimpinan Komisi IX DPR RI Emir Moeis terkait keterangan mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Agus Chondro.

"Sama saja tentang penjelasan berita acara pemeriksaan sebelumnya dari teman-teman di PDI Perjuangan," kata Emir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa.

Emir mengaku penyidik menanyakan keterangan dari para anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, mantan pimpinan Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 itu tidak menjelaskan secara detail keterangan yang disampaikan kepada penyidik.

Emir juga enggan menanggapi tuduhan Agus Chondro yang mengungkapkan ada saksi "kunci", yakni orang yang mengarahkan untuk memilih Miranda Gultom menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia dan mengetahui siapa pemberi uang dalam bentuk cek perjalanan itu.

Agus menyebutkan orang yang mengarahkan agar anggota Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan memilih Miranda Gultom, yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo.

Selain itu, Agus juga menyatakan mantan Pimpinan Komisi IX, Emir Moeis dan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan juga memerintahkan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Jadi mereka sangat tahu tentang adanya uang itu," ujar Agus.

Agus juga menuturkan dirinya tidak akan menerima uang dalam bentuk cek perjalanan, jika tidak mendapatkan sinyal dari pimpinan Fraksi PDI Perjuangan.

"Karena ada arahan dari Pak Tjahjo bilang Bu Miranda mau kasih uang, jadi kita berani menerima (uang)," tuturnya seraya menambahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murdo pun berperan membagikan cek perjalanan itu.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya dugaan praktik suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.

Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.

Kemudian, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement