REPUBLIKA.CO.ID, KABUL--Sebuah pengadilan tinggi di Amerika Serikat (AS) mengkaji kinerja militer negara ini di penjara Bagram, Afghanistan. Pengadilan ini memutuskan bahwa militer AS diperbolehkan merahasiakan data dan informasi ratusan tawanan di penjara Bagram. Demikian dilaporkan Press TV Selasa (26/10)
Berdasarkan keputusan ini, dokumen dan informasi vital yang direkam di penjara Bagram akan disimpan di penjara ini. Keputusan ini dirilis sebagai reaksi dari gugatan American Civil Liberties Union (ACLU) terhadap CIA. ACLU dalam gugatannya menuntut publikasi dokumen dan informasi para tahanan di Bagram.
ACLU kemarin dalam statemennya selain memprotes keputusan pengadilan tinggi AS juga menegaskan bahwa Bagram telah berubah menjadi Guantanamo kedua. Melissa Goodman, salah satu pengacara ACLU mengatakan, warga berhak mengetahui para tawanan berapa lama dijebloskan di penjara Bagram oleh militer AS dan kondisi mereka.