REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, Rabu (27/10) ini batal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung karena sakit. "Yusril sedang sakit dan tidak bisa hadir pada pemeriksaan," kata kuasa hukum Yusril, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu.
Maqdir Ismail menambahkan Yusril sedang sakit yang disertai tubuh meriang dan panas. Pihaknya, kata dia, mengajukan penundaan pemeriksaan sampai pekan depan.
Yusril telah diperiksa tiga kali sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 420 miliar. Tiga kali pemeriksaan yaitu pada 1, 6, dan 13 Oktober 2010.
Sementara itu, kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Andy F Simangunsong, menyatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit. "Iya sakit lagi dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo," katanya.