REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN--Kabinet Jerman dalam rapat yang dipimpin langsung Kanselir Angela Merkel pada Rabu menyetujui draft baru RUU yang antara lain berisi larangan praktik kawin paksa. Termasuk dalam RUU itu adalah pasal mengenai integrasi imigran dalam komunitas Jerman.
Dalam RUU ini, seseorang yang memaksa pihak lain untuk menikahi seseorang akan disetarakan dengan pelaku tindak kriminal. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, kawin paksa tidak diatur dalam hukum secara spesifik. Praktik pernikahan paksa hanya dikenai pasal "pemaksaan". Tujuan RUU ini antara lain untuk melindungi perempuan.
"Kawin paksa adalah problem di Jerman yang harus ditangani secara serius," kata Menteri Dalam Negeri, Thomas de Maiziere.
Kabinet juga tengah menyusun langkah-langkah untuk mendorong integrasi imigran. Antara lain melalui apa yang mereka sebut "kursus integrasi" yang untuk tahap awal menyasar 10-15 persen imigran.