Kamis 28 Oct 2010 06:42 WIB

BMKG: Pencabutan Status Waspada Tsunami Sesuai Prosedur

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika mengelak jika telah mencabut status waspada tsunami sebelum bencana Kepulauan Mentawai terjadi, Selasa lalu (26/10). Kepala Bidang Mitigasi dan Gempa Bumi BMKG Moch Riyadi menjelaskan, pihaknya dua hari lalu menetapkan status peringatan dini tsunami di kepulauan di utara Padang, Sumatera Barat itu. Status itu ditetapkan setelah terjadi gempa berdurasi 4 menit 40 detik.

Kemudian,lanjutnya,petugas BMKG memantau perkembangan dengan melihat data-data observasi pasang surut laut yang dioperasikan Bakorsurtanal. "Di Mentawai sendiri, setelah kita lihat kok tidak ada gelombang datang yang masuk. Kemudian, setelah satu jam kemudian kita anggap situasinya sudah clear, kita keluarkan ancaman tsunami telah berakhir," papar Riyadi,Rabu (27/10).

Menurutnya, perhitungan tersebut sudah sesuai mekanisme. Sehingga dianggap berpotensi tsunami di sekitar area Mentawai baru bisa dipastikan tidak lebih dari 15 menit setelah gempa. Jadi,jelas Riyadi, informasi berakhirnya potensi tsunami tak mungkin sebelum tsunami terjadi. Pasalnya, 15 menit kemudian gelombang sudah melanda ke sana. Lalu, 30 detik kemudian laut kembali tenang.

Riyadi pun memastikan, seluruh alat informasi dan pemantau tsunami terpasang dan berfungsi dengan baik. Ia menambahkan, alat yang dipakai saat peristiwa adalah Digital Video Broadcast yang bisa memberikan informasi pada badan bencana di lingkungan pemerintah daerah."Disitu menerima, itu bukan BMKG lagi tapi kewenangan Pemda. Paling tidak berikan warning," elak Riyadi.

Malang tak dapat ditolak, setelah status potensi tsunami dicabut, ternyata gelombang setinggi sekitart 12 meter meluluhlantakkan kawasan Pagai Selatan,Mentawai. Dari perkembangan terakhir, sebanyak 311 orang meninggal dan 410 orang dinyuatakan hilang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement