Jumat 29 Oct 2010 09:22 WIB

Jenazah Asmara Nababan akan Disemayamkan di Komnas HAM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jenazah mantan Sekjen Komnas HAM, Asmara Nababan, yang telah meninggal dunia akibat kanker paru-paru di Guangzhou, China, Kamis, rencananya akan disemayamkan di kantor Komnas HAM dalam beberapa hari mendatang.Wakil Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis malam, menyebutkan, rencananya jenazah Asmara akan disemayamkan di Kantor Komnas HAM pada Selasa (2/11) pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Pada saat ini, ujar Nur Kholis, jenazah Asmara Nababan pada saat ini masih berada di Guangzhou, China, bersama sejumlah anggota keluarganya.Wakil Ketua Komnas HAM juga memaparkan, bila jenazah Asmara disemayamkan di kantor Komnas HAM, pihaknya berencana akan mengundang sejumlah pihak.

"Kami mengundang seluruh mantan anggota Komnas HAM dan `stakeholder" (pemangku kepentingan) Komnas HAM," katanya.Ia juga menuturkan, sampai sejauh ini terdapat juga sejumlah anggota DPR yang rencananya akan diundang untuk menghadiri acara tersebut.

Sebagaimana telah diberitakan, Asmara Nababan meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Guangzhou, Cina, pada pukul 11.30 WIB atau 12.30 waktu setempat. Asmara diketahui telah dirawat di rumah sakit tersebut sejak 12 Oktober 2010 akibat penyakit kanker paru-paru yang telah lama menderanya.

Sebelum dirawat di negara Tirai Bambu, Asmara juga pernah mendapatkan perawatan atas penyakitnya di rumah sakit di Singapura.  Pria kelahiran Siborong-Borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 2 September 1946, ini menyandang gelar sarjana hukum. Namanya mulai terdengar saat ia terjun sebagai aktivis hak asasi manusia Indonesia.

Asmara Nababan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Anggota Komnas HAM periode 1993-1998.

Ia juga pernah menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 (TGPF), dan aktif pula di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement