REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH—Direktur Pelayanan Ibadah Haji Kementerian Agama RI, Zainal Abidin Supi, berang menemukan empat hotel terbukti merugikan jamaah Indonesia. "Kita akan melakukan evaluasi terhadap empat majmuah itu," katanya.
Sumber kemarahan Zainal adalah empat pengelola hotel, masing-masing Khomri, Manazili Muhatara, Manazili, dan Manarah Taba, telah menelantarkan jamaah. Hotel Khomri telah menelantarkan jamaah Jakarta Saudi (JKS) 38, Surabaya (SUB) 40 dan 42. Manazili Muhatara dianggap bermasalah ketika memegang kloter 39 Surabaya serta memberikan fasilitas hotel yang kurang layak.
Perusahaan hotel ketiga, Manazili yang memegang jamaah asal Palembang kloter 11, dan Ujungpandang kloter 21 tidak menjemput tepat waktu sehingga kedua kloter tersebut terlantar delapan jam lebih di Terminal Hijrah Madinah karena persoalan pemondokan. Permasalahan yang sama juga terjadi pada perusahaan hotel Manarah Taba yang memegang kloter 20 Surabaya dan 37 Solo. "Majmuah yang tidak konsisten itu akan dievaluasi dan kemungkinan akan ada sanksi," ujar Supi.
Berdasarkan informasi dari Media Center Haji, sejumlah jamaah haji tertahan berjam-jam di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Azis Madinah dan Terminal Hijrah Madinah (pintu masuk Madinah dari Jeddah) karena persoalan pemondokan yang belum selesai. Tak hanya itu, jamaah Palembang kloter 11 juga harus dipindahkan hotelnya padahal baru sehari menginap. Selain itu, sejumlah majmuah sering mengajukan tempat yang kurang layak baik dari jarak maupun fasilitas hotel.