REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengajukan sepuluh saksi kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri terkait laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus HP Tambunan terhadap oknum jaksa C dan pengacara H.
"Sepuluh saksi yang diperiksa yakni Widyo Pranowo, Sucipto, Untung Wijaya, T Banjar Mahor, Lubis, Rosalina Sibariba, Fabil Regan, Emo Sudarmo, Benu El Amrusya dan Gayus HP Tambunan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Jumat (29/10).
Wahyudi dari Kejagung telah melaporkan oknum jaksa C dan pengacara H ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (28/10) yang tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/694/X/2010/Bareskrim, ujarnya. "Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R481)," kata Yoga, menjelaskan.
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut. Jaksa C dan F merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
Yoga menyatakan, jaksa C dan pengacara H itu bisa dikenai Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan. "Akibat perbuatan terlapor tersebut, institusi kejaksaan telah dirugikan secara immaterial dan memohon kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.