Sabtu 30 Oct 2010 05:49 WIB

Soal Deponeering, Kejaksaan Minta Pertimbangan DPR, MA & Presiden

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pihaknya sedang meminta pertimbangan kepada pimpinan lembaga tinggi negara atas sikap deponeering (pengesampingan perkara) kasus Bibit-Chandra.

Lembaga-lembaga tersebut, ujarnya, adalah Legislatif (DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung), dan Eksekutif (Presiden). Sebenarnya, ujar Darmono, MA secara implisit sudah menyatakan persetujuannya untuk deponeering.

"Dulu sempat badan-badan kekuasaan tersebut mengungkapkan apabila menggunakan alasan sosiologis, seyogyanya menggunakan upaya pengesampingan demi kepentingan umum," jelasnya di Kejaksaan Agung, Jumat (29/10).

Meski demikian, jika lembaga tersebut menolak sikap kejaksaan untuk deponeering, maka tidak akan mempengaruhi keputusan kejaksaan agung dalam kasus Bibit-Chandra. Pasalnya, tutur Darmono, langkah ini dianggap sesuai dengan amanat undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.

Dalam pasal 35 huruf C disebutkan, jaksa agung memiliki wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. "Perkara Bibit dan Chandra merupakan perkara yang besar, karena itu perlu dilakukan evaluasi secara mendalam," pungkasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement