Sabtu 30 Oct 2010 05:49 WIB

Soal Deponeering, Kejaksaan Minta Pertimbangan DPR, MA & Presiden

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pihaknya sedang meminta pertimbangan kepada pimpinan lembaga tinggi negara atas sikap deponeering (pengesampingan perkara) kasus Bibit-Chandra.

Lembaga-lembaga tersebut, ujarnya, adalah Legislatif (DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung), dan Eksekutif (Presiden). Sebenarnya, ujar Darmono, MA secara implisit sudah menyatakan persetujuannya untuk deponeering.

"Dulu sempat badan-badan kekuasaan tersebut mengungkapkan apabila menggunakan alasan sosiologis, seyogyanya menggunakan upaya pengesampingan demi kepentingan umum," jelasnya di Kejaksaan Agung, Jumat (29/10).

Meski demikian, jika lembaga tersebut menolak sikap kejaksaan untuk deponeering, maka tidak akan mempengaruhi keputusan kejaksaan agung dalam kasus Bibit-Chandra. Pasalnya, tutur Darmono, langkah ini dianggap sesuai dengan amanat undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.

Dalam pasal 35 huruf C disebutkan, jaksa agung memiliki wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. "Perkara Bibit dan Chandra merupakan perkara yang besar, karena itu perlu dilakukan evaluasi secara mendalam," pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement