REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pihaknya sedang meminta pertimbangan kepada pimpinan lembaga tinggi negara atas sikap deponeering (pengesampingan perkara) kasus Bibit-Chandra.
Lembaga-lembaga tersebut, ujarnya, adalah Legislatif (DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung), dan Eksekutif (Presiden). Sebenarnya, ujar Darmono, MA secara implisit sudah menyatakan persetujuannya untuk deponeering.
"Dulu sempat badan-badan kekuasaan tersebut mengungkapkan apabila menggunakan alasan sosiologis, seyogyanya menggunakan upaya pengesampingan demi kepentingan umum," jelasnya di Kejaksaan Agung, Jumat (29/10).
Meski demikian, jika lembaga tersebut menolak sikap kejaksaan untuk deponeering, maka tidak akan mempengaruhi keputusan kejaksaan agung dalam kasus Bibit-Chandra. Pasalnya, tutur Darmono, langkah ini dianggap sesuai dengan amanat undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.
Dalam pasal 35 huruf C disebutkan, jaksa agung memiliki wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. "Perkara Bibit dan Chandra merupakan perkara yang besar, karena itu perlu dilakukan evaluasi secara mendalam," pungkasnya.