Sabtu 30 Oct 2010 05:49 WIB

Soal Deponeering, Kejaksaan Minta Pertimbangan DPR, MA & Presiden

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, mengatakan pihaknya sedang meminta pertimbangan kepada pimpinan lembaga tinggi negara atas sikap deponeering (pengesampingan perkara) kasus Bibit-Chandra.

Lembaga-lembaga tersebut, ujarnya, adalah Legislatif (DPR), Yudikatif (Mahkamah Agung), dan Eksekutif (Presiden). Sebenarnya, ujar Darmono, MA secara implisit sudah menyatakan persetujuannya untuk deponeering.

"Dulu sempat badan-badan kekuasaan tersebut mengungkapkan apabila menggunakan alasan sosiologis, seyogyanya menggunakan upaya pengesampingan demi kepentingan umum," jelasnya di Kejaksaan Agung, Jumat (29/10).

Meski demikian, jika lembaga tersebut menolak sikap kejaksaan untuk deponeering, maka tidak akan mempengaruhi keputusan kejaksaan agung dalam kasus Bibit-Chandra. Pasalnya, tutur Darmono, langkah ini dianggap sesuai dengan amanat undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan.

Dalam pasal 35 huruf C disebutkan, jaksa agung memiliki wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. "Perkara Bibit dan Chandra merupakan perkara yang besar, karena itu perlu dilakukan evaluasi secara mendalam," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement