REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Partai Hanura, Suhandoyo menyatakan langkah Kejaksaan Agung yang mengambil deponeering perkara Bibit S Rianto-Chandra M Hamzah, harus dihargai.
"Kewenangan yang melekat pada jaksa agung dalam mengendalikan penuntutan dan penegakkan hukum wajib dihormati karena telah diatur dalam undang-undang," katanya yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Minggu (31/10).
Sebelumnya, Kejagung memutuskan mengambil langkah pengenyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering) perkara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
Demi kepentingan umum itu, yakni untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Pernyataan sikap Kejagung itu, disampaikan Pelaksana Teknis (Plt) Jaksa Agung, Darmono di Jakarta Jumat (29/10).
Kejagung secepatnya akan mengirimkan surat deponeering ke eksekutif, yudikatif dan legislatif untuk mendapatkan saran dan pendapat. Suhandoyo menegaskan keberanian dan ketidakraguan mengambil keputusan mendeponir oleh Kejagung, sewajarnya dihargai semua pihak.
"Hal itu sebagai wujud penghormatan independensi kejaksaan. Yang penting apa yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, hukum dan rasa keadilan," katanya.
Ada pemahaman yang menganggap keputusan deponeering itu hanya untuk mencari popularitas .
Ia membalikkan pernyataan itu dengan menyatakan jika kasus itu dibiarkan tanpa penyelesaian yang cepat, tepat dan tidak menjamin kepastian hukum.
"Justru dengan membiarkan perkara Bibit-Chandra itu, telah merampas hak asasi manusia," katanya.
Ia menyebutkan adanya perbedaan pendapat soal langkah yang ditempuh Kejagung itu, patut dihormati juga . "Tetapi perbedaan itu, jangan menyerang pribadi," katanya.
Pelaksana teknis Jaksa Agung, Darmono, meminta maaf atas sikap Kejaksaan Agung yang mengambil langkah deponeering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Hingga atas nama (Kejagung) minta maaf kepada pihak-pihak yang tidak terakomodasi dalam perkara Bibit-Chandra," katanya di Jakarta, Jumat (29/10).