Senin 01 Nov 2010 22:38 WIB

Gayus akan Perlihatkan Bukti Baru Soal Permintaan Uang Haposan

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Gayus H Tambunan
Gayus H Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa perkara mafia hukum dan mafia pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan berjanji akan memperlihatkan bukti baru soal permintaan uang eks pengacaranya, Haposan Hutagalung kepada dirinya.

Gayus pun menyatakan kesiapannya dalam sidang kali ini yang akan menghadirkan beberapa saksi dari ditjen pajak.

"Saya siap sekali. Nanti saya akan sekalian menyerahkan bukti Haposan minta uang," ujar Gayus sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/11).

Meski demikian, Gayus enggan menunjukkan bukti tersebut kepada wartawan. Menurutnya, bukti itu akan ditunjukkan ketika dimulainya sidang. Soal dilaporkannya Haposan Hutagalung dan Cirus Sinaga oleh tim pemeriksa Kejaksaan Agung ke Bareskrim Mabes Polri, Gayus menyatakan menghormati prosedur yang berlaku. "Kita ikuti prosedurnya saja," jelasnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu didakwa empat dakwaan berlapis yaitu perkara mafia pajak dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Perkara mafia hukum, dengan ancaman primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Perkara mafia peradilan atas dugaan suap Gayus suap kepada hakim Muhtadi Asnun. Dia diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terakhir, Gayus didakwa telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan terkait harta benda yang dimilikinya yang diduga ada hubungan dengan tindak pidana korupsi. Gayus diancam pidana pasal 28 UU 31 tahun 1999.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement