REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, berharap Mahkamah Konsitusi (MK) bisa memutus perkara uji materinya terkait KUHAP lebih cepat. Sebab perkara sisminbakum yang menjeratnya sudah akan dilimpahkan kepada pengadilan.
"MK dapat memutuskan segera," ujar Yusril dalam sidang perdana perkara uji materi Undang Undang (UU) tentang KUHP, di ruang sidang MK, Senin (1/11).
Saat ini status Yusril dalam kasus Sisminbakum masih menjadi tersangka, tapi dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga statusnya akan menjadi terdakwa. Padahal, kejaksaan masih menolak saksi meringankan yang diajukannya.
Persoalan saksi inilah yang kemudian dibawa ke MK untuk dimintakan tafsir yang benar. Sebab, kelanjutan kasus Sisminbakum ini, dalam pandangan Yusril sangat bergantung pada keterangan saksi-saksi yang diajukannya. Saksi-saksi itu adalah Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sidang uji materi itu, Yusril mengingkan tafsir yang benar dari Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
Menurutnya Kejaksaan menolak saksi yang diajukannya karena tidak relevan dengan perkara. Saksi dianggap sebagai orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung sebuah peristiwa pidana. Tetapi pada kenyataannya tidak selama saksi seperti itu. Termasuk saksi meringakan seperti yang dia ajukan dalam kasus Sisminbakum.
Oleh karena itu, dalam permohonannya, Yusril meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran yang benar terkait saksi yang menguntungkan tersebut. Sebab dalam pasal yang diujikan, kejelasan kedudukan saksi yang menguntungkan tersangka belum diatur.
Sementara itu, meskipun dalam uji materi ini, Yusril kembali tidak ingin didampingi pengacara, tetapi dalam sidang tampak beberapa pengacara hadir menyaksikan dari bangku penonton. Salah satunya adalah Muhammad Assegaf.
Menurut Assegaf, seusai persidangan, MK penting untuk memutuskan segera perkara uji materi yang diajukan oleh Yusril. Kalaupun tidak bisa segera, Kejaksaan seharusnya mau menunggu hingga MK membuat keputusan soal saksi menguntungkan ini. "Harusnya menunggu, karena nanti terkesan dipaksakan," katanya.
Dalam sebuah kasus pidana, keterangan saksi akan masuk dalam resume BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk kemudian dilimpahkan kepada pengadilan. Seharusnya, agar proses peradilan berimbang, saksi menguntungkan juga dimasukkan dalam resume tersebut.
"Mereka ini mempengaruhi resume." ujar Assegaf. Jika keterangan saksi itu meyakinkan, bisa saja perkara tersebut ditolak untuk masuk pengadilan.