REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun harus siap berurusan dengan pihak kepolisian jika tulisannya tentang suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terbukti. Dia terancam pasal pembuatan berita bohong dan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak terbukti Refly bisa dibidik atas berita bohong dan mencemarkan nama baik," ujar Ketua MK, Mahfud MD di seusai membuka peluncuran buku Hukum Acara MK, di Jakarta, Selasa (02/11). Menurutnya, kasus suap hakim MK yang ditulis oleh Refly di salah satu media massa memang akan berujung pada penegak hukum.
Mahfud melihat tiga alternatif penegak hukum yang bisa menyelesaikan kasus ini. Yaitu, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian. Jika ditangani oleh kejaksaan dan KPK, kasus suap ini bisa ditutup jika ternyata Refly tidak bisa membuktikan kebenarannya. Tapi kondisinya akan berbeda jika dilaporkan kepada kepolisian, sebab jika kasus tersebut tidak terbukti, maka Refly yang kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akan tetapi, sampai saat ini, Mahfud belum memutuskan akan dibawa kemana kasus ini. Dia masih menunggu niat baik Refly untuk membuktikan kebenaran tulisannya. Bahkan Refly saat ini ditunjuk sebagai tim investigasi untuk bisa mengungkap kasus suap itu. Jika Refly ternyata salah, maka dia harus menulis di media massa bahwa kasus suap tersebut tidak ada. "Jangan membuat fitnah hukum. Itu tidak bisa membangun bangsa," katanya.
Seperti yang diketahui, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri ada setumpuk uang dollar yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus. Dia juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara.
Tulisan ini muncul tidak lama setelah Mahfud menegaskan bahwa MK masih tetap bersih. Mahfud bahkan menantang kepada setiap orang untuk bisa membuktikan, jika memang ada suap pada hakim MK. Oleh karena, setelah membaca tulisan Refly tersebut, Mahfud kemudian menunjuknya sebagai ketua tim investigasi.
Terkait dengan perkembangan kerja Refly dalam pengungkapan suap hakim MK, Mahfud masih memberikan tenggat waktu hingga Rabu (03/11) untuk menyusun tim investigasi. Sehingga Senin (08/11) tim tersebut harus sudah bekerja. "Saya tidak mentolerir, senin depan harus bekerja. Apa susahnya memilih tiga orang saja," ujarnya. Mahfud tidak mempermasalahkan siapa saja yang akan menjadi anggota tim investigasi. Dia hanya ingin kasus ini bisa terungkap.
Bahkan dia bersedia menjadi jaminan atas keamanan Refly Harun dalam mengungkap kasus suap itu. Berapapun polisi yang diminta Refly untuk keamanan dirinya akan diusahakan. Para hakim MK pun sangat bergairah untuk segera diperiksa atau dikonfrontasi dengan fakta-fakta yang dimiliki oleh Refly. "Kalau merasa tidak aman, Saya sendiri yang akan memperoteksi," kata Mahfud.
Untuk cara pengungkapannya, Mahfud menyerahkan sepenuhnya pada Refly. Tetapi menurut pandangannya, sesuai dengan tulisan Refly yang mengaku melihat sendiri maka seharusnya proses pengungkapnnya akan sangat mudah dan cepat. Refly hanya perlu memanggil orang yang akan menyerahkan uang suap itu untuk menunjuk hakim MK mana yang menerima suap.