REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani kasus video mesum Ariel 'Peterpan' menyatakan akan memperpanjang masa penahanan vokalis itu setelah masa penahanan pertama habis pada 8 November mendatang. Kepala Seksi Pidana Umum Rusmanto, di Bandung, Selasa (2/11), mengatakan, masa perpanjangan penahanan Ariel tersebut dilakukan sesuai prosedur KUHAP.
"Jumlah hari dalam masa tahanan tambahan menjadi kewenangan jaksa dalam menentukan jumlah hari penahanan berikutnya," ujar Rusmanto.
Pihak Kejaksaan, kata dia, masih meneliti berkas kasus Ariel dengan melakukan penyusunan tuntutan yang dilakukan. "Untuk berkas memang masih kita teliti guna melihat tuntutan dalam kasus tersebut, sehingga saat dilimpahkan ke PN Bandung sudah diketahui tuntutan yang akan diajukan oleh JPU," ungkap Rusmanto.
Nazriel Irham (Ariel) ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung sejak 20 Oktober kemarin. Kuasa hukum penyanyi itu, Afriand Bondjol, saat dihubungi melalui telepon, mengatakan, akan mengajukan penangguhan penahanan kembali saat masa penahanan Ariel habis pada 8 november.
"Kita akan minta kepada Kejari untuk menangguhkan penahanan Ariel, karena dia bukan penjahat yang membahayakan dan tidak ada kemungkinan Ariel kabur," kata Afriand. Menurut dia, pihaknya akan minta agar Ariel ditahan dalam tahanan kota atau tahanan rumah.