Rabu 03 Nov 2010 04:12 WIB

Syahril Djohan Sudah Divonis, Kasus SAL Masih Mangkrak

Rep: aby/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski Syahril Djohan sudah divonis satu tahun enam bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi memperlancar kasus PT. Salmah Arowana Lestari (PT.SAL), kasus dugaan penggelapan modal PT.SAL sendiri ternyata masih mangkrak di kepolisian. Hal itu diungkapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Juliartus Nugroho saat bersaksi pada sidang terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11).

Menurut Juliartus, berkas atas tersangka Anur Salma alias Amo sebenarnya sudah P21 sejak 29 Januari 2010. Satu bulan kemudian, ketika akan pelimpahan tahap kedua, berkas ternyata belum bisa dilimpahkan karena tersangka sedang sakit jantung.

Setelah Anur Salma sembuh, lanjutnya, penyidik berusaha melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan (pelimpahan tahap kedua). "Namun jaksa belum lengkap," ujarnya ketika sidang.

Kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menanyakan pernyataan Yuliardus tersebut. Namun, Juliartus hanya menjawab penyidik menerima surat dari kejaksaan bahwa sudah 70 hari berkas sudah dinyatakan lengkap.