REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski Syahril Djohan sudah divonis satu tahun enam bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi memperlancar kasus PT. Salmah Arowana Lestari (PT.SAL), kasus dugaan penggelapan modal PT.SAL sendiri ternyata masih mangkrak di kepolisian. Hal itu diungkapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Juliartus Nugroho saat bersaksi pada sidang terdakwa Susno Duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11).
Menurut Juliartus, berkas atas tersangka Anur Salma alias Amo sebenarnya sudah P21 sejak 29 Januari 2010. Satu bulan kemudian, ketika akan pelimpahan tahap kedua, berkas ternyata belum bisa dilimpahkan karena tersangka sedang sakit jantung.
Setelah Anur Salma sembuh, lanjutnya, penyidik berusaha melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan (pelimpahan tahap kedua). "Namun jaksa belum lengkap," ujarnya ketika sidang.
Kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menanyakan pernyataan Yuliardus tersebut. Namun, Juliartus hanya menjawab penyidik menerima surat dari kejaksaan bahwa sudah 70 hari berkas sudah dinyatakan lengkap.
Henry pun mempertanyakan pernyataan tersebut. "Kenapa pelimpahan tahap ke-2 belum dilakukan padahal sudah hampir satu tahun dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya. Lebih lanjut, ungkap Henry, keterangan soal adanya surat dari jaksa bahwa sudah 70 hari masa penahanan tersangka perlu diserahkan berarti bukan menolak.
Ia mempertanyakan mengapa penyidik tidak merespons hal tersebut dan memilih bersikap diam. "Makanya hakim menilai. berkas itu masih dipegang sama dia," jelasnya.
Henry menduga belum dilimpahkannya berkas tersebut karena ada usaha untuk menutupi rekayasa atau mafia lain yang dapat terbongkar jika kasus ini terungkap. "Jadi rekayasa ini semakin terbuka justru mereka khawatir kalau itu dilimpahkan ada rekayasa lain atau mafia lain yang terbongkar disitu, sudah setahun lebih berkas ini belum dilimpahkan,"pungkasnya.