REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TM Nurlif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kapasitas mantan legislator periode 1999-2004 ini sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
Nurlif yang mengenakan kemeja putih dan jaket kotak hitam putih ini keluar sekitar pukul 16.15 WIB atau sekitar enam jam diperiksa. "Ini hanya melengkapi berita acara sebelumnya," ungkapnya di Gedung KPK, Selasa (2/11).
Saat ditanya terkait dugaan pemberian cek pelawat jelang pemilihan deputi gubernur senior BI tahun 2004, politisi Partai Golkar ini pilih bungkam. "Wah, itu rahasia. Tapi kalau untuk arahan, nggak ada itu," ujarnya.
TM Nurlif dalam persidangan tersangka Hamka Yandhu diketahui menerima 11 lembar cek pelawat senilai Rp 550 juta. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 25 orang mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pada September 2010 lalu.