REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pengacara Hoo Kian Hwat, Haposan Hutagalung menduga terdapat konflik internal diantara pimpinan Polri atas kasus dugaan penggelapan modal dari PT. Salmah Arowana Lestari (SAL). Pasalnya, Haposan mengatakan kasus tersebut tidak kunjung sampai ke pengadilan hingga saat ini.
"Faktanya sampai tiga brigjen direktorat 1 (berganti) perkara belum selesai juga,"ujar Haposan saat menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11). Selain itu, Haposan mengatakan ketika penyidik menggelar perkara kasus tersebut terdapat diskriminasi yang dilakukan oleh penyidik.
Menurutnya, penyidik memperlakukan tersangka dengan istimewa. Haposan mengatakan penyidik tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Anwar Salma alias Amo tersebut. Padahal, ungkapnya, tersangka sudah tiga kali mangkir dari panggilan. "Klien saya disuruh pulang padahal bawa bukti konkret. Akan tetapi giliran tersangka, bolak balik dipanggil tidak datang. Penyidik seperti mempunyai kendala,"jelasnya.
Di sela sidang, Haposan mengatakan pejabat tinggi Mabes Polri tersebut merupakan orang berpengaruh di Mabes Polri yang tidak bisa ia sebutkan namanya. Meski demikian, Haposan memberi petunjuk bahwa pejabat tersebut merupakan backing Anuar Salma dan sudah pensiun dari masa jabatannya.
Haposan mengaku sempat meminta tolong kepada Syahril Djohan untuk berbicara kepada Kabareskrim ketika itu, Komjen Pol Susno Duadji agar kasusnya dipercepat. Bahkan, Haposan mengaku sempat memberikan uang kepada Syahril Djohan senilai Rp 500 Juta pada 2009 lalu setelah menurut Syahril, Susno meminta uang tersebut.
"Saya bawa (uang) dengan paper bag warna cokelat dibungkus pake koran,"tutur Haposan. Menurutnya, ia memberikan uang tersebut di Kudus Bar di Hotel Sultan, Jl.Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB. Tiga jam kemudian, Haposan mengatakan Syahril sempat meneruskan pesan singkat dari Susno untuk tangkap, tahan dan sita kasus Arowana.
Lebih lanjut, Haposan mengaku sempat mendapatkan terusan pesan singkat Susno dari Syahril bahwa penyidik telah ke Batam untuk mencari bukti kasus Arowana. Akan tetapi, ujarnya, sms tersebut sudah ia hapus.
Meski demikian, Haposan menyesalkan bahwa kasus tersebut tidak kunjung tuntas bahkan ketika Susno telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim pada November 2009 silam. Ia pun mengaku tidak dapat memastikan apakah Susno mendapatkan uang Rp 500 Juta yang ia berikan kepada Syahril Djohan atau tidak.
Susno sendiri didakwa pasal tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau janji dari Haposan Hutagalung pada tahun 2008. Saat itu Haposan adalah kuasa hukum Ho Kian Hwat, seorang investor yang melaporkan Anuar Salmah alias Amo (pemilik SAL) ke Bareskrim karena diduga telah menggelapkan modal usahanya untuk penangkaran ikan arwana senilai Rp 200 Miliar.
Haposan berharap pemberian sesuatu atau janji itu dapat mempercepat tindak lanjut laporan kliennya. Untuk berhubungan dengan Susno, Haposan menggunakan Sjahril Djohan sebagai perantara yang ia ketahui sebagai teman dekat Susno.