REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPP Partai Demokrat akan memberikan sanksi pergantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang melakukan kunjungan ke luar negeri.
"Bila masih dilanggar, berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW), semuanya mengarah ke PAW kalau tidak dilaksanakan aturan itu," tandas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, di Jakarta, Selasa (2/11).
Ia menambahkan, sebelum berujung pada PAW, akan ada pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Ia menyebutkan, sejak Jumat lalu (29/10), Fraksi Partai Demokrat telah mengeluarkan aturan agar anggota DPR dari FPD tidak turut serta berkunjung ke luar negeri.
"Sanksi otomatis ada dan sudah ada pula aturan dari fraksi. Semua pelanggaran yang dilakukan akan diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPP PD," kata dia.
"Kalau ke luar negeri, mengingat bencana alam seperti Wasior, letusan gunung Merapi dan tsunami di Mentawai, kami dari FPD sudah mengeluarkan aturan untuk meniadakan kunjungan ke luar negeri dan saya sudah buat (aturannya) pada hari Jumat lalu," kata Jafar.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI tersebut menambahkan, aturan ini telah disetujui oleh semua pihak. "Sudah disetujui oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum," ujar Jafar.