REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka utama, Walikota Tomohon Sulawesi Utara (Sulut) Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar. Pemeriksaan tersangka korupsi APBD 2006-2008 Rp 19,8 miliar, kali ini disertai dengan pemeriksaan sang istri, Jeanny Prestini Montolalu.
"Tersangka JSMR diperiksa sebagai tersangka dan Jeanny Prestini Montolalu, istri tersangka diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jakarta, Rabu (3/11). Keterangan Jeanny diperkirakan untuk melengkapi berkas tentang aliran dana yang dipakai.
Sebelumnya,K PK menahan Jefferson di Rutan Tipikor Cipinang Jakarta sejak 22 September 2010. Sejak 14 Juli 2010, walikota termuda ini disangka melakukan korupsi APBD Kota Tomohon. Modus yang digunakan Jefferson yakni dengan memakai dana APBD senilai Rp 19,8 miliar sejak 2006-2008 dengan alasan untuk dana bantuan sosial fiktif.
Diduga, sebagian dana miliaran itu, justru mengalir ke kantong pribadi Jefferson. KPK menduga tindak pidana korupsi bukan hanya berupa dana bantuan sosial semata. Tetapi, ada dugaan perbuatan tindak korupsi lain yang dilakukan Jefferson. Hal ini masih dikembangkan penyidik.