REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo dinilai bertanggung jawab perihal mengalirnya cek perjalanan terhadap para anggota Fraksi PDIP di Komisi IX periode (1999-2004) lalu. "Pimpinan fraksi harus disasar, Tjahjo harus bicara, dia ketua fraksi," ujar kuasa hukum delapan tersangka kasus suap cek pelawat, Petrus Selestinus, usai mendampingi kliennya Engelina Pattiasina di Gedung KPK, Rabu (3/11).
Apalagi dari perspektif politik, semua fraksi yang berada di Komisi IX DPR periode sebelumnya itu diduga menerima cek pelawat senilai total Rp 24 miliar. Sehingga, imbuh Petrus, statusnya partai berhak menerima sumbangan. "Cek pelawat diberikan untuk kampanye pilpres dari pimpinan fraksi. Seharusnya memanggil pimpinan parpol, tanya bendahara karena tak ada uang masuk kader. Kita dikorbankan peradilan sesat," papar Petrus.
Petrus pun berharap, KPK segera memeriksa para pimpinan partai politik karena pihak parpol tak ada yang mengklarifikasi. "Kalau itu uang haram, tapi kadernya tak dipecat. Seperti Dudhie (Makmun Murod) yang masih anggota DPR. Itu yang tak pernah diselidiki KPK," imbuh Petrus.
Maka, ia pun mendesak KPK memeriksa para pimpinan parpol seperti Akbar Tanjung (Golkar), Hamzah Haz (PPP), dan Megawati Soekarnoputri (PDIP). Petrus merupakan kuasa hukum Max Moein, Poltak Sitorus, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Enggelina Patisina. Mereka adalah eks anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP periode 1999-2004.