Jumat 05 Nov 2010 02:55 WIB

Kisah Pilu Biyanti: Baru Empat Hari Kerja, Empat Kali Pula Disiksa

Juliana Ayob
Foto: The Straits Times
Juliana Ayob

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA--Maksud hati mengadu peruntungan di negeri orang, apa daya, siksaan fisik yang diterima. Itulah nasib yang menimpa Biyanti marsono, seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia. Biyanti menghiasi pemberitaan media Singapura seiring persidangan atas mantan majikannya yang juga pesohor negeri jiran itu, Juliana Ayob.

Ayob kini harus duduk di kursi pesakitan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini meringkuk di penjara selama enam pekan dan membayar kompensasi pada Biyanti senilai 1.500 dolar Singapura.

Juliana Ayob, 34 tahun, adalah agen properti Singapura dan mantan desainer. Awal pekan ini, Hakim Pengadilan Distrik, Kamala Ponnampalam, memutus dirinya bersalah atas penganiayaan yang dilakukan antara tanggal 3 - 6 Januari tahun lalu di apartemennya di Bukit Merah Central.

Biyanti mulai bekerja padanya sejak 30 Desember 2008. Empat hari setelah bekerja, memakinya karena dianggap tak bisa memasak. Juliana kemudian menamparnya, mencubit lengannya dan menarik telinganya. Dia juga menggunakan sendok kayu untuk memukul hidung Biyanti dua kali, hingga berdarah. Kemudian hari berikutnya dia menendang Biyanti pada  lutut kanan karena  menyiapkan minuman yang terlalu manis.

Biyanti dianiaya lagi keesokan harinya. Pada 6 Januari, Juliana memutar dan menarik telinganya dan menghantam tengkuknya dengan sebuah buku. Dia kemudian melarikan diri dengan maksud bertemu agennya, namun tersesat di Safra Club di Telok Blangah Way di mana ia meminta bantuan.

Juliana bisa saja dipenjara sampai dengan tiga tahun dan denda sampai 7.500 dolar Singapura untuk masing-masing penganiayaan yang dilakukan.

sumber : The Straits Times
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement