REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kamis (4/11) mengurangi hukuman terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ibrahim. Vonis enam tahun penjaranya, kini hanya akan dijalani menjadi lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim Celine Rumansi saat membaca salinan putusan tertanggal 13 Oktober.
Perkara tersebut bernomor 279/Pen/11/Pid/TPK/2010/PT DKI. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi dengan hakim anggota Haryanto, Mas'adi al Maruf, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi ini menetapkan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan.
Perubahan putusan ini dilakukan karena ada faktor meringankan yang seharusnya diberikan pada Ibrahim. Salah satunya adalah penyakit gagal ginjal yang sedang dideritanya. Terdakwa, imbuh Celine, sedang menderita sakit parah yaitu gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu dan sekarang menjalani rawat inap di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta dan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.
Sebelumnya, Ibrahim, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ibrahim dinilai terbukti bersalah telah menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait atas perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Pemprov DKI Jakarta. Ibrahim juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Oleh majelis, Ibrahim dinilai telah merusak citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum. Ibrahim yang menjadi ketua majelis perkara gugatan sengketa tanah ini terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.