Jumat 05 Nov 2010 04:52 WIB

Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung Sejak Berusia 11 Tahun

Rep: c21/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Perilaku EF (36), warga Kelurahan Cimanggu, Kematan Tanah Sareal, Kota Bogor, memang tak pantas ditiru. Lelaki pengangguran ini tega memperkosa anak kandungnya, sebut saja Bunga (16), bahkan hingga lebih dari 10 kali.

Aksi bejad EF ini terungkap Selasa (2/11) lalu. Saat itu IT (32), istri tersangka, tiba di rumah seusai pulang dari bekerja dan memenukan anak gadisnya ini menangis.

Karena bingung, akhirnya, ia pun menanyakan kepada Bunga apa yang terjadi. Saat itulah, kepada sang Ibu, Bunga mengaku kalau ayah kandungnya memperkosanya. Tak hanya itu, karena sudah tak tahan lagi, Bunga juga mengaku kalau ayah kandungnya tersebut sudah memperkosanya sejak ia masih berusia 11 tahun.

Mendengar pengakuan ini, IT jelas naik pitam. Ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor Kota. IT mengatakan kalau Bunga terpaksa merahasiakan aksi bejad EF selama bertahun-tahun karena selalu diancam akan dibunuh. ''Ia juga takut kalau adiknya nanti dipukuli,”ungkap IT yang ditemui di Polres Bogor, Kamis (4/11).

Sementara itu, EF mengaku memperkosa Bunga tiap kali istrinya berada di luar rumah. Ia mengatakan nekad melakukan perbuatan itu karena sang istri tak mampu memenuhi kebutuhan nafsu seksualnya. ''Istri saya selalu sakit. Makanya kami jarang sekali berhubungan badan,” katanya.

Kanit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres Bogor Kota, Ipda Ika Shanti mengatakan, jika dalam pemeriksaan EF terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga, maka lelaki itu akan dijerat dengan Pasal 294 KUHP dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan pula, pelaku bisa dikenai Pasal Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement