REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Perilaku EF (36), warga Kelurahan Cimanggu, Kematan Tanah Sareal, Kota Bogor, memang tak pantas ditiru. Lelaki pengangguran ini tega memperkosa anak kandungnya, sebut saja Bunga (16), bahkan hingga lebih dari 10 kali.
Aksi bejad EF ini terungkap Selasa (2/11) lalu. Saat itu IT (32), istri tersangka, tiba di rumah seusai pulang dari bekerja dan memenukan anak gadisnya ini menangis.
Karena bingung, akhirnya, ia pun menanyakan kepada Bunga apa yang terjadi. Saat itulah, kepada sang Ibu, Bunga mengaku kalau ayah kandungnya memperkosanya. Tak hanya itu, karena sudah tak tahan lagi, Bunga juga mengaku kalau ayah kandungnya tersebut sudah memperkosanya sejak ia masih berusia 11 tahun.
Mendengar pengakuan ini, IT jelas naik pitam. Ia pun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor Kota. IT mengatakan kalau Bunga terpaksa merahasiakan aksi bejad EF selama bertahun-tahun karena selalu diancam akan dibunuh. ''Ia juga takut kalau adiknya nanti dipukuli,”ungkap IT yang ditemui di Polres Bogor, Kamis (4/11).
Sementara itu, EF mengaku memperkosa Bunga tiap kali istrinya berada di luar rumah. Ia mengatakan nekad melakukan perbuatan itu karena sang istri tak mampu memenuhi kebutuhan nafsu seksualnya. ''Istri saya selalu sakit. Makanya kami jarang sekali berhubungan badan,” katanya.
Kanit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres Bogor Kota, Ipda Ika Shanti mengatakan, jika dalam pemeriksaan EF terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga, maka lelaki itu akan dijerat dengan Pasal 294 KUHP dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. Meski demikian, tak tertutup kemungkinan pula, pelaku bisa dikenai Pasal Perlindungan Anak.