REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan legislator DPR periode 1999-2004 dari Fraksi PDI Perjuangan Budiningsih diperiksa sekitar enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
Saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB, perempuan berbaju ungu kotak-kotak itu mengelak untuk diwawancarai. Sang pengacara Yanuar Prawira Wasesa menerangkan, kliennya sama sekali tak merasa dikorbankan dengan adanya kesepakatan partai untuk memilih Miranda Swaray Goeltom serta mendapat cek pelawat.
"Tahunya itu dari fraksi, banyak simpatisan penyumbang dana dan sah-sah saja. Terimanya dari pak Dudhie (Makmun Murod,red), katanya buat bantuan konstituen untuk pembinaan kader partai," ujar Yanuar di Gedung KPK, Kamis (4/11). Budiningsih disebut-sebut menerima delapan lembar cek pelawat atau Rp 400 juta.
Menurut Yanuar, Budiningsih memilih Miranda sebagai instruksi partai. Hal itu, sebutnya, suatu bentuk kedisiplinan. "Spiritnya spirit banteng bukan spirit kerbau," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya,sang pelapor yang juga menjadi tersangka,Agus Condro Prayitno menegaskan para pimpinan partai berlambang banteng moncong putih-lah yang bertanggung jawab. Medio 1999-2004, Komisi IX DPR saat itu diperintah oleh pimpinan Fraksi Tjahjo Kumolo dan Izedrik Emir Moeis untuk memilih Miranda.