Sabtu 06 Nov 2010 05:36 WIB

Pertemuan Tertutup MK, Bawaslu, dan KPU Bahas Pemilukada

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan tertutup terkait sengketa pemilukada. MK memberikan penjelasan dan alasan umum di balik putusan-putusannya, tanpa membahas kasus-kasus khusus.

"Kami menyamakan persepsi," ujar Ketua KPU, A Hafiz Anshary, di gedung MK, Jumat (05/11). Salah satu topik yang dibicarakan dalam pertemuan itu adalah tentang kebijakan MK yang tidak hanya menyidangkan sengketa pemilukada dengan berdasarkan perolehan angka suara saja tetapi juga bisa menyidangkan proses yang mempengaruhi angka tersebut: politik uang, intimidasi, dan lain sebagainya.

Hafiz mengutarakan orang sering melihat PHPU (perkara hasil pemilihan umum) dari angka-angka saja. Sebagai contoh adalah kasus Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang langsung mendiskualifikasi salah satu pasangan calon asalkan ada tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal lain yang menjadi pembicaraan adalah tentang putusan yang merujuk pada pemungutan suara ulang. Ini harus dikawal sama, ujar dia, agar bisa berjalan baik sehingga hasil pemungutan suara ulang itu tidak kembali digugat ke MK lagi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan upaya untuk mencari pemahaman terhadap perspektif tiga lembaga itu terhadap sengketa pemilukada. Bagi Bawaslu, pertemuan tersebut akan lebih memberikan pemahaman terhadap situasi yang terjadi di lapangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement