REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tak ada hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kebal hukum. Menurut hakim MK, Dr Harjono, hakim-hakim MK bisa diproses hukum, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana.
Mekanisme prosesnya pun sudah diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. "Kalau ada terlapor, ada nama yang disebut, salah satu dari hakim konstitusi, maka dibentuk panel etik," kata Harjono, Jumat (5/11) di Jakarta.
Panel tersebut terdiri dari tiga orang hakim yang akan langsung memanggil terlapor. Bila ditemukan pelanggaran, maka langsung dibentuk majelis kehormatan.
Komposisi majelis hakim terdiri dari dua orang dari MK dan tiga orang dari luar MK. Saat ada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, kata Harjono, maka hakim tersebut bisa diberhentikan dengan dua cara.
Pertama, ketika sudah ada penjatuhan hukuman pidana. Kedua, ketua MK bisa langsung mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan tidak hormat hakim itu.
Dengan terbukanya mekanisme itu, Harjono mengharapkan tim investigasi dugaan mafia kasus di MK yang diketuai pengamat hukum tatat negara Refly Harun bisa menyebutkan nama hakim yang terlibat suap. "Sekarang siapakah nama itu. Banyak pintu yang bisa digunakan kalau nama itu sudah disebut," ungkapnya.