REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengakui ada beberapa anggotanya yang membawa istri atau suaminya saat melaksanakan pengawasan pelaksanaan ibadah haji. Namun, kata Karding, perilaku ini juga dilakukan oleh pejabat-pejabat di lingkungan Kementerian Agama. “Pejabat-pejabat Kementerian Agama juga banyak yang pergi haji dengan fasilitas itu (kuota sisa haji -red),” kata Karding, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/11).
Menurut Karding, istri dan suami anggota DPR yang berangkat ibadah haji bersamaan dengan tim pengawas dari DPR, menggunakan kouta sisa yang disediakan oleh Kementerian Agama. Menurut Karding, tiap tahunnya ada satu persen dari jumlah keseluruhan kuota jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk pejabat.
Kuota sisa tersebut hasil dari pembatalan jamaah karena sakit, meninggal dunia dan alasan lainnya. Ada sekitar 2.000 kuota sisa yang disediakan Kementerian Agama tiap tahunnya.
Satu persen kuota tersebut, kata Karding, didsitribusikan oleh Kementerian Agama kepada pejabat-pejabat tinggi negara. Karding menuntut transparansi pendistribusian kuota sisa tersebut. “Selama ini kan sistem atau pola distribusi kuota sisa itu kan nggak ada yang tahu, silakan cek ke Kementerian Agama,” tegas Karding.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salaang, menyatakan DPR telah melakukan kebohongan publik. Sebastian mempertanyakan kerabat anggota Komisi VIII DPR yang melakukan ibadah haji dengan cara mendompleng tugas pengawasan DPR. “Masak ibadah yang merupakan niat suci dilakukan dengan cara mendompleng tugas negara,” kata Sebastian.