REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim investigasi suap Mahakamah Konstitusi (MK) yang diketuai Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, baru akan bekerja setelah mandat, hak, dan kewajiban tim tersebut sudah ditetapkan. Rencananya, hal tersebut baru akan didiskusikan dengan MK pada Senin (08/11) malam.
"SK kita belum ada. Dijanjikan malam itu (Senin, 08/11), apa mandat tim, lingkup kerjanya seperti apa," ujar Refly di kantor Lembaga Survei Indonesia (LSI), Ahad (07/11).
Menurutnya, sampai saat ini dia bahkan belum bertemu formal dengan seluruh anggota tim dalam formasi lengkap. Mereka adalah, Adnan Buyung Nasution, Bambang Hary Murti, Bambang Wijoyanto, dan Saldi Isra.
Refly mengakui bahwa tentang cara kerja tim itu, memang sudah dibicarakan dengan Ketua MK, Mahfud MD, namun dalam konteks informal. Sedangkan untuk masalah ini, harus ada persetujuan tim untuk tindakan yang harus dilakukan ke depan.
Namun, ide yang coba dia tawarkan kepada timnya nanti adalah dengan menawarkan dirinya sendiri untuk diinvestigasi terlebih dahulu. "Karena pangkal tolaknya ada pada saya," kata Refly.
Seperti yang diketahui, dalam tulisannya di media massa, Refly Harun mengaku melihat sendiri ada setumpuk uang dolar AS yang akan diberikan pada hakim MK untuk memperlancar kasus. Dia juga mengaku bertemu dengan orang yang ditelepon oleh hakim MK untuk segera menyerahkan uang sebelum ada putusan terhadap suatu perkara. Dia kemudian ditunjuk sebagai ketua tim invetigasi oleh Ketua MK untuk mengungkap suap itu.