REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lantaran membiarkan Gayus Tambunan keluar, sembilan petugas Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, diberhentikan dan diganti petugas baru. Sembilan petugas yang diganti, termasuk kepala rumah tahanan, disangkakan melanggar disiplin dan etika profesi.
Salah satu dari sembilan orang itu adalah Kepala Rutan, Komisaris IS. Tiga lainnya berpangkat Brigadir Satu: DA, DS, dan ADE. Empat lainnya berpangkat Brigadir Dua: ES, JP, S, dan B.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Untung Yoga, menyatakan, semuanya disangkakan melanggar Pasal tiga huruf G, Pasal 4 huruf D dan F, Pasal lima huruf A, Pasal enam huruf Q dan W, dalam Peraturan Pemerintah No 2/2003 tentang disiplin Anggota Polri.
Mereka juga dipersangkakan melanggar Kode Etik Kepolisian No 5 huruf A, nomor tujuh ayat satu, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kapolri No 7/2006. Untung mengatakan, sekarang ini mereka masih diperiksa. "Sudah dibebaskan dari tugas," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/11).
Untung mengatakan, Gayus diketahui tidak ada di sel tahanan saat sidak, Sabtu lalu. Pihaknya menilai Gayus sudah meminta izin kepada Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Brimob.
Setelah diberikan izin untuk berobat, Gayus pergi meninggalkan selnya, tetapi kembalinya tidak tepat waktu. Pihaknya masih menyelidiki berapa lama Gayus meninggalkan tahanan. Semenjak itu, penyidik dari Bareskrim dan Divisi Propam menduga adanya penyimpangan, karena seharusnya tahanan berada di ruang tahanan.
"Mereka sudah digantikan petugas baru," ujar Untung. Dia mengatakan, kesembilan terperiksa terancam kurungan penjara selama 21 hari. Selain itu, mereka juga terancam dipecat atau ditunda kenaikan pangkatnya.
Pihaknya belum mengetahui apakah kesembilan terperiksa itu menerima suap dari Gayus atau tidak. "Itu masih diperiksa Propam dan Bareskrim," paparnya.
Untung juga menerangkan masih memeriksa foto Gayus saat menonton turnamen tenis di Bali. "Kami masih mencermati sejauh mana kebenarannya," tutur Untung. Pemeriksaan barang bukti itu akan menjadi informasi ke mana saja Gayus pergi saat meninggalkan sel tahanannya.
Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar, mengatakan, aksi menyuap tahanan kepada petugas jaga rutan kerap terjadi. "Terlebih jika tahanannnya pejabat," ujarnya saat dihubungi. Dia mengatakan Polri harus tegas mengusut kasus ini karena berkaitan dengan citra kepolisian di mata masyarakat.