REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Cirus Sinaga akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Gayus HP Tambunan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan permohonan penasehat hukumnya agar Cirus menjadi saksi. "Penasehat hukum diberikan kesempatan mengusulkan saksi tambahan ke pengadilan seperti Cirus Sinaga," kata Ketua majelis hakim perkara Gayus HP Tambunan Albertina Ho di PN Jaksel, Rabu.
Kejagung melaporkan Jaksa Cirus Sinaga dan oknum pengacara H ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan rentut mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, terdakwa kasus penggelapan uang pajak yang semula dituntut satu tahun percobaan namun kemudian dikeluarkan rentut dengan ancaman satu tahun penjara.
Tim pemeriksaan internal Kejagung terkait dugaan pemalsuan rentut tersebut telah menyebutkan ada empat nama yang diduga terlibat pemalsuan rentut yakni jaksa Fadil Regan, Cirus Sinaga, oknum pengacara berinisial H dan pegawai di Pidum Kejagung berinisial B.
Sementara itu, kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, menyatakan pihaknya akan meminta agar Cirus Sinaga dihadirkan sebagai saksi. "Saya akan minta Cirus Sinaga dihadirkan sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung mengaku sampai sekarang belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap jaksa Cirus Sinaga dari Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan rencana penuntutan terhadap Gayus HP Tambunan. "Sampai sekarang, kita belum menerima SPDP (Cirus Sinaga) dari kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap.