Jumat 12 Nov 2010 23:42 WIB

Pascakeluar dari Tahanan, KPK Diminta Tangani Kasus Gayus

Lukman Hakim Saefuddin
Lukman Hakim Saefuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin meminta Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo segera menuntaskan kasus Gayus Tambunan yang bebas keluar masuk rumah tahanan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.

"Kapolri harus secara serius menyelesaikan kasus tersebut karena akan merusak citra Kepolisian dan membuat masyarakat tidak percaya kepada Kepolisian. ?Ini pukulan luar biasa bagi Polri," kata Lukman Hakim di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/11).

Ia menambahkan, dirinya bisa memahami kemarahan masyarakat terhadap Polri yang dengan begitu mudah mempermainkan hukum. "Saya pribadi sangat kecewa. Begitu juga dengan masyarakat. Saya bisa pahami kemarahan dan kebencian masyarakat tersebut karena tidak ada keadilan di negeri ini. Hukum bisa diperjualbelikan, bisa dipermainkan dengan imbalan tertentu," kata dia.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, karena telah terjadi "permainan" di lingkungan kepolisian, ia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus Gayus Tambunan itu. "KPK harus pro aktif untuk mengambil alih kasus Gayus karena penanganan kasus Gayus itu jalan ditempat. Kasus Gayus adalah kasus besar," kata Lukman.

Ketika ditanya, soal ajakan Kepolisian untuk mengajak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Lukman menyarankan, agar Satgas itu hanya untuk membantu atau memback up saja karena Satgas bukan institusi yang punya kewenangan. "Satgas itu hanya untuk membantu saja. Tidak perlu dilibatkan soal Gayus sebab Satgas merupakan lembaga informal," kata dia.

Seperti diketahui, tersangka kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan bebas keluar masuk rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Akibatnya, sembilan petugas Rutan Mako Brimob diperiksa, termasuk Kepala rutan Kompol Iwan Siswanto.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement