Ahad 14 Nov 2010 20:58 WIB

KPK Sinyalir Anggota DPR Terima Uang Korupsi APBD Langkat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melacak aliran dana APBD. Langkat yang diselewengkan saat Syamsul Arifin menjadi Bupati Langkat,

Sumatera Utara. Sejumlah anggota DPR diduga ikut menikmati uang yang berasal dari dana APBD Langkat itu.

"Beberapa anggota DPR yang kami periksa memang terkaget-kaget. Tahunya terima duit dari uang pribadi, ternyata uang APBD," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Feri Wibisono, pada akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, setidaknya ada empat anggota DPR yang diperiksa sebagai. saksi dalam kasus korupsi APBD Langkat yaitu, Hazrul Azwar dari Fraksi PPP, serta tiga anggota Fraksi Partai Demokrat, yaitu Abdul Wahab Dalimunte, Ignatius Moelyono, dan Edi Ramli Sitanggang. Tapi, Feri tidak menyebut siapa politisi Senayan yang terima uang dari Gubernur Sumut itu.

Menurut Feri yang juga Direktur Penuntutan KPK itu, ada kesulitan dalam penelusuran aliran uang atau pun penghitungan kerugian negara dalam. kasus korupsi APBD Langkat. Pasalnya, dana yang diselewengkan tidak hanya dari satu tahun anggaran APBD tapi multiyears. "Ada pengeluaran, tapi banyak yang tidak disertai bukti pengeluaran. Beruntung masih ada catatan tentang pengeluarannya," lanjut Feri.

Selain itu, lanjut Feri, KPK juga masih perlu memeriksa saksi-saksi lagi. "Masih ada banyak saksi yang mau kami periksa," ujarnya. Meski demikian KPK sudah menargetkan kasus korupsi yang menyeret Syamsul Arifin sebagai tersangka itu bisa selekasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara akhir Desember tahun ini atau awal Januari tahun depan.

Dikatakan pula, ada tiga target yang ditetapkan KPK dalam pengungkapan dugaan korupsi APBD Langkat itu. Pertama adalah target penuntasan perkaranya. Target kedua adalah penghitungan kerugian negaranya. Adapun target ketiga adalah pengembalian kerugian negara.

Untuk hitungan kerugian negaranya, Feri menyebut angka awalnya sekitar Rp 102 miliar. "Tapi sudah ada yang dikembalikan sekitar Rp 60 miliar. Jadi. masih ada kerugian negara sekitar Rp 40 miliaran," sebutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement