Selasa 16 Nov 2010 08:40 WIB

Inilah Empat Rekomendasi Satgas Terkait Kaburnya Gayus

Rep: M Ikhsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus (kiri) dan pria mirip gayus di Bali
Gayus (kiri) dan pria mirip gayus di Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Kantor Satgas, Senin (15/11). Rapat itu menghasilkan empat rekomendasi terkait lolosnya mafia pajak Gayus H Tambunan dari tahanan. Satgas akan bertemu dengan Kapolri Komjen Pol Timur Pradopo besok (Selasa, 16/11) pagi untuk membicarakan rekomendasi itu.

Rekomendasi itu dibacakan anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa. Isinya, pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai peraturan perundangan yang ada selama ini untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran serius sebagaimana yang terjadi di atas dapat dihadirkan. "Ke depan cabang-cabang rutan harus secara defacto bukan hanya dejure berada dalam kendali penuh Kemenkumham," kata Ota, sapaan akrabnya.

Kedua, pengawasan rutan perlu diperketat, antara lain dengan menambah jumlah petugas pengamanan, pengamanan alat bantu seperti CCTV, dan alat-alat lain. Ketiga, mengingat tujuan pembentukan di kantor cabang kepolisian dan kejaksanaan adalah untuk memudahkan tersangka yang ditahan, perlu dipastikan bahwa berkas tersangka selesai di P21, mereka harus segera dialihkan ke rutan yang dikelola Kemenkumham.

Keempat, perlu dievaluasi mengenai siapa saja dan sampai berapa lama tahanan dapat ditahan di Rutan Brimob, mengingat penempatan tidak dimaksud untuk mempermudah proses pemeriksaan Rutan Brimob tidak punya fungsi tersebut. "Selama ini ada kesan orang-orang tertentu seperti teroris yang bisa menikmati fasilitas tersebut, Brimob jauh dari pengamatan publik," kata Ota.

Ke depan, kata Ota, Rutan Brimob jika masih ingin difungsikan lebih baik untuk penahanan tahanan berbahaya, seperti teroris, bukan korupsi. "Tinggal pendalaman dan konkretisasi, korupsi bisa dipindah ke Salemba. Pembenahan secara keseluruhan harus jadi fokus perhatian Pak Menteri," katanya. Ota yakin usul itu bisa diterima Kapolri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement