REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Kapolri Komjen Pol Timur Pradopo berjanji dalam Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (16/6), kasus kaburnya Gayus H Tambunan dari tahanan akan tuntas dalam sepuluh hari. Hal itu sebagai respon dari perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta percepatan penanganan kasus Gayus.
"Beliau memerintahkan percepatan proses penanganan tidak hanya menangani larinya kasus Saudara Gayus ke Bali," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto usai Sidang Kabinet. Kasus itu, kata Djoko, adalah kasus baru yang harus juga menjadi perhatian Kapolri dan penegak hukum lain untuk dipercepat dan transparan juga perlu diselidiki apakah ada dugaan-dugaan lain yang mencuat di masyarakat.
"Kapolri berjanji dalam waktu sepuluh hari ke depan diharapkan sudah langsung dilimpahkan ke pengadilan, itu hanya kasus penyuapan pelarian dan kasus lain yang terkait dengan kasus Gayus," kata Djoko menegaskan. Menurut Djoko, Presiden menekankan kasus awal yang mencuat yang justru lebih besar, yakni kasus pajak Gayus juga harus menjadi perhatian dan segera dilaksanakan proses penyelesaiannya.
Dalam kesempatan sama, Timur mengatakan, "Kegiatan di luar prosedur keluar tahanan tanpa ijin sedang dalam proses. Kalau ada yang lain dan bukti ada akan kita lanjuti dengan proses selanjutnya," kata Timur yang selalu hemat berkomentar ini.
Dia mengatakan, proses Gayus berangkat dari semua informasi dan hal lain yang perlu ditindaklanjuti dalam penyelidikan. "Proses selanjutnya berkaitan dengan pelanggaran anggota, semua diproses peradilan umum. Masyarakat akan mengikuti proses peradilan terbuka dan transparan," kata Timur.