Kamis 18 Nov 2010 00:42 WIB

Terlilit Korupsi, Bupati & Wakil Bupati Jember Dinonaktifkan

Rep: Eik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo resmi menonaktifkan Bupati dan Wakil Bupati Jember, MZA Djalal dan Kusen Andalas, yang tersandung kasus korupsi. Dasar yang dijadikan Soekarwo adalah turunnya surat rekomendasi penonaktifan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, yang menyetujui agar Djalal dan Kusen diberhentikan sementara hingga persidangan yang dilakoni keduanya berakhir.

Saat ini, duet kepala daerah dua periode yang dilantik Soekarwo tanggal 25 September lalu, sedang menjalani sidang di tempat berbeda. Jika Djalal menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dilakukannya pada 2004 lalu saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Provinsi Jatim.

Adapun, Kusen Andalas, tahun 2004 juga terbelit korupsi dana operasional senilai Rp 754 juta, saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jember. Uniknya, kasus yang melibatkan Djalal dan Kusen baru pertama kali terjadi dalam birokrasi pemerintahan.

Soekarwo menyatakan bahwa pihaknya baru menerima surat penonaktifan Djalal dan Kusen dari Mendagri, Selasa (16/11) malam. Dalam surat itu, sambung Soekarwo, tertulis juga petunjuk bagi dirinya untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Sugiarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah Jember.