REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan sampai Oktober 2010, tercatat terdapat 100 terpidana mati di Tanah Air.
"Totalnya semula ada 116 terpidana mati, namun dikurangi tujuh terpidana mati vonisnya berubah dan enam terpidana mati lainnya melarikan diri, serta tiga terpidana mati meninggal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu (17/11).
Semula, kata dia, dari 116 terpidana mati yang ada terbagi dalam perkara pembunuhan berencana sebanyak 55 perkara, perkara narkotika dan psikotropika 58 perkara, dan perkara terorisme dua perkara. Ia menjelaskan, khususnya enam terpidana mati yang berubah vonisnya itu, yakni menjadi hukuman seumur hidup.
Kemudian satu terpidana mati berubah hukumannya menjadi 12 tahun penjara, serta terdapat tiga terpidana mati yang meninggal. Sedangkan enam terpidana mati yang melarikan diri, yakni Jufri Bin H Muhammad Dahri melarikan diri dari LP Maros tanggal 19 Pebruari 2003 dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Imran Sinaga melarikan diri dari LP Riau dan saat itu belum menentukan sikap untuk mengajukan upaya hukum.
Kemudian, Rambe Hadipah Paulus Purba, melarikan diri dari LP Riau saat dalam proses Grasi, Dodi Marsal melarikan diri dalam proses kasasi,
"Taroni Hia Lias Roni melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses peninjauan kembali, Irwan Sadawa Hia alias Irwan melarikan diri dari LP Padang dan dalam proses PK," paparnya.