REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi PKB meminta Pemerintah Republik Indonesia mendesak Pemerintah Arab Saudi agar membawa kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW), Sumiati, ke mahkamah internasional. PKB berharap majikan Sumiati ditetapkan sebagai pelaku kejahatan hak asasi manusia (HAM).
“Tindakan keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan kembali dilakukan warga Arab Saudi kepada TKW kita,” kata Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja’afar, lewat pesan singkat, Rabu (17/11).
Menurut Marwan, aksi penyiksaan yang dilakukan majikan Sumiati adalah cermin perilaku jahiliyah warga Arab Saudi. Bahkan, geramnya, kaum kafir Quraish tidak pernah bertindak sekeji yang dilakukan terhadap Sumiati. Fraksi PKB mengutuk dan memprotes keras tindakan kejam warga Arab Saudi tersebut terhadap Sumiati.
Pemeritah Arab Saudi, lanjut Marwan, harus meminta maaf secara terbuka kepada Sumiati, keluarga Sumiati, dan bangsa Indonesia. Pemeritah RI harus mendesak Pemerintah Arab Saudi agar menghukum majikan Sumiati dengan hukuman seberat-beratnya.
Jika Pemerintah Arab Saudi tidak menggubris desakan Pemerintah RI, menurut Marwab, wajib bagi Indonesia melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. “Bahkan patut dipertimbangkan untuk menarik Dubes Indonesia untuk Arab Saudi,” tegas Marwan.