REPUBLIKA.CO.ID,BANGKOK--Petualangan Viktor Bout sang pedagang senjaga gelap berujung pada pengadilan Amerika Serikat. Mantan perwira angkatan udara Sovyet berusia 43 tahun itu akhirnya diekstradisi ke AS pada Selasa, (16/11).
Pemerintah AS telah berupaya selama dua tahun terakhir untuk dapat mengadili Bout di AS dengan tuduhan terorisme. Bout ditangkap pada Maret 2008 di Bangkok dalam sebuah penyergapan yang dipimpin oleh tentara AS. Ia yang dijuluki "Si Pedagang Kematian" terbang dari Bangkok dengan menggunakan pesawat carter kecil, tak lama setelah Perdana Menteri Thailand Abhisit Vejjajiva akhirnya menyetujui ekstradisi.
Rusia menyatakan ekstradisi Bout ke Amerika Serikat adalah ilegal. "Sangat disesalkan bahwa pemerintah Thailand telah menuruti tekanan politik dari luar dan melaksanakan ekstradisi ilegal ini," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia.
Kementerian Luar negeri Rusia sebelumnya mengatakan Bout menghadapi ekstradisi bermotivasi politik yang dapat mempengaruhi hubungan AS-Rusia. langkah AS yang ngotot minta Bout diekstradisi juga dinilai sebagai langkah mundur AS dalam upaya menghangatkan hubungan AS-Rusia. Sementara juru bicara kedutaan AS di Thailand menolak mengomentari kasus ini.
Bout menghadapi tuduhan perdagangan senjata sejak tahun 1990 berbagai pemimpin diktator di zona konflik di Afrika, Amerika Selatan dan Timur Tengah.
Sesaat sebelum diekstradisi, puluhan polisi dan tentara menjaga pintu masuk penjara dengan keamanan maksimum Bangkwang, tempat Bout ditahan. Saat dibawa keluar dari penjara menuju bandara, polisi menggunakan van berkaca jendela gelap yang melaju kencang dikawal oleh beberapa mobil polisi.
Pengadilan telah memuluskan jalan bagi ekstradisi Bout meski pemerintah Thailand bisa saja menolak hal itu jika dianggap dapat merusak hubungan luar negeri atau berbahaya bagi individu yang terlibat. Namun pada akhirnya pemerintah Thailand menyetujui ekstradisi.
PM Abhisit percaya bahwa hubungan Thailand dengan Rusia tidak akan terpengaruh karena ekstradisi ini, sekaligus menambahkan bahwa Thailand telah berkomunikasi dengan kedua negara untuk menjelaskan proses hukum ini. "Tugas kami adalah untuk memutuskan dan melakukan apa yang benar. Ini tidak mungkin untuk menyenangkan semua orang," kata Abhisit. "Keputusan kabinet didasarkan pada keputusan pengadilan bahwa kasus ini tidak bermotif politik dan tidak ada alasan untuk tidak mengekstradisi Bout."
Jaksa Agung AS, Eric Holder dalam pernyataannya menyebutkan bahwa Bout telah didakwa di AS dan kegiatan perdagangan senjata ke daerah konflik di Afrika telah menjadi penyebab keprihatinan di seluruh dunia. "Ekstradisi Bout adalah kemenangan bagi penegakan hukum di seluruh dunia," tukasnya.