REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyarankan presiden untuk ikut campur dalam penegakan hukum. Sebab sebagai pimpinan lembaga eksekutif, presiden bisa memberikan instruksi kepada kepolisian dan kejaksaan yang berada di bawahnya. "Sebenarnya presiden ikut campur soal hukum itu wajib," kata Mahfud di kantornya, Kamis (18/11).
Menurutnya, ada sebuah keharusan bagi presiden untuk bisa mengarahkan kepolisian dan kejaksaan agar selalu berada pada jalan yang benar. Sedangkan yang tidak bisa dicampuri adalah pengadilannya.
Bagi Mahfud, ketika presiden memberikan instruksi pada dua lembaga penegak hukum itu, dia bukan dalam posisi mengintervensi. Tetapi menjadi sebuah upaya yang baik dalam proses penegakan hukum.
Apalagi, jika polisi atau jaksa sudah terbelenggu kolusi. Sebab polisi dan jaksa masuk dalam ranah eksekutif. Sikap seperti itulah yang dinamakan sebagai pemimpin pemberantasan korupsi.
Pernyataan Mahfud ini menanggapi pengakuan presiden beberapa hari lalu, yang mengatakan tidak mungkin melakukan intervensi terhadap sisi hukum. Alasannya karena bidang itu tidak masuk dalam kewenangan presiden. Presiden mengungkapkan hal itu ketika berkomentar tentang kasus Misbakhun dan plesiran Gayus.