REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keterlibatan Kepala Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok yang membuat Gayus H Tambunan dapat keluar dari tahanan untuk plesir ke Bali akan menjadi evaluasi Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, menjelaskan Polri sudah membentuk tim untuk mengevaluasi hal tersebut.
Tidak hanya itu, Yoga mengungkap, tim akan mengevaluasi semua hal yang menyangkut kompetensi, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (sdm) pengelola rutan. "Itu bagian kecil (pengajuan karutan). Bagian besar menyangkut SDM-nya. Ada dua hal, kompetensinya serta kualitas dan kuantitas," ungkapnya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Kamis (18/11).
Selama ini, Yoga mengungkapkan, persyaratan untuk menjadi kepala rutan ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala rutan, ujar Yoga, juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM cq Dirjen Lembaga Permasyarakatan. "Polri nanti menyediakan orangnya," ujar Yoga.
Menurut Yoga, tim tersebut dibentuk atas tindaklanjut dari pertemuan antara Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Plt Jaksa Agung, Darmono, dan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto pada Selasa (16/11).