REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Demokrat menolak usulan Fraksi Partai Golkar soal pembatasan masa keanggotaan kader partai politik yang terpilih menjadi anggota KPU. Awalnya, usulan Golkar ini ditujukan sebagai upaya kompromi atas kebuntuan penyusunan draf revisi Undang-undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
“Tidak ada kompromi, kita tahan pada posisi itu (anggota KPU tidak dari kalangan partai politik),” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah, saat dihubungi, Kamis (18/11).
Jafar menegaskan, KPU harus menjadi lembaga independen di mana sumber daya manusianya berasal dari kalangan independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik apapun. Independensi KPU sangat penting, karena kata Jafar, hal itu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil.
Menurut Jafar, jika suatu perhelatan politik seperti pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang tidak independen, kecurigaan masyarakat pasti akan muncul.
Jafar menilai, usulan kompromi yang ditawarkan Golkar belum kongkret. Batasan masa keanggotaan partai politik setelah seserang terpilih menjadi anggota KPU, kata Jafar, tidak jelas. Partai Demokrat, tegas Jafar, tetap menginginkan seseorag langsung keluar dari keanggotaan partai begitu terpilih menjadi anggota KPU.
Ditanya soal kemungkinan draf akan divoting di Paripurna, Jafar menjawab “Ya voting salah satu cara pengambilan keputusan.”