REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Untuk keempat kalinya, sidang tuntutan kasus korupsi APBD Kota Cirebon 1999-2004, kembali ditunda, Kamis (18/11). Kali ini, permintaan penundaan dilakukan oleh penasihat para terdakwa.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon sebenarnya telah dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Seharusnya, persidangan dihadiri delapan terdakwa, yakni Haris Sutamin, Ade Anwar Sham, Dahrin Syahrir, Citoni, Toha Bana, Iing Sodikin, Setiawan, dan Wawan Wanija.
Namun, Wawan Wanija ternyata tidak hadir. Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab, menjelaskan, terdakwa sedang melaksanakan kurban di luar kota.
Selain itu, terdakwa lainnya, Ade Anwar Sham, kondisi kesehatannya pun sedang menurun. Pasalnya, terdakwa mengalami kelelahan setelah melakukan perjalanan dari Tasikmalaya. ‘’Kami meminta sidang ini ditunda,’’ ujar Wa Ode.
Mendengar permintaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), M Subhan, mengaku tidak keberatan. Karenanya, majelis hakim yang dipimpin Samir Erdy, akhirnya mengabulkan permintaan itu. "Namun minggu depan harus siap,’’ tegas Samir.
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi yang menyedot perhatian masyarakat luas itu telah ditunda tiga kali. Penundaan tersebut dilakukan karena permintaan JPU.