Jumat 19 Nov 2010 06:50 WIB

Darmono Bantah Ada Intervensi Presiden Soal Misbakhun

Red: Endro Yuwanto
Darmono
Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, membantah adanya intervensi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan perkara Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Muhammad Misbakhun, yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam putusan, Misbakhun terbukti membuat palsu dalam pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit (L/C) Bank Century. "Tidak ada intervensi (penanganan perkara Misbakhun)," kata Darmono, Kamis (18/11).

Sebelumnya dilaporkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa pemalsuan L/C Bank Century, Misbakhun.

Darmono menyatakan, pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut. "Kami sudah mengajukan banding, memang begitu protapnya. Vonis yang kurang dari 50 persen tuntutan, maka jaksa wajib banding," katanya. "Jaksa tidak usah diperintah atasan pun, mengajukan banding.''