Jumat 19 Nov 2010 08:23 WIB

Pakar: Kasus Sumiati Sangat Mungkin Dibawa ke Mahkamah Internasional

Sumiati
Sumiati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, kasus Sumiati bisa saja dibawa oleh pemerintah Indonesia ke Mahkamah internasional jika otoritas di Arab Saudi tidak melakukan kewenangannya memproses hukum majikan Sumiati.

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, Pemerintah Indonesia perlu memastikan agar majikan Sumiati mendapatkan hukuman atas perbuatan penganiayaan.

"Ini agar keadilan bisa ditegakkan dan menjadi efek pencegah bagi majikan yang ringan tangan terhadap TKI," katanya.

Namun demikian, katanya, perlu dipahami bahwa Mahkamah Internasional bukanlah sebuah pengadilan sebagaimana yang dikenal dalam suatu negara.

Menurut Hikmahanto, pasal 34 ayat (1) Anggaran Dasar Mahkamah Internasional, menyebutkan bahwa hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam sengketa yang diselesaikan oleh Mahkamah Internasional.

Oleh karena itu, lanjut dia, sengketa diselesaikan oleh Mahkamah Internasional jika ada perselisihan antara Indonesia dengan Arab Saudi bila otoritas Arab Saudi melakukan impunitas terhadap majikan Sumiati. "Artinya sengketa di Mahkamah Internasional bukan pada isu majikan yang menganiaya tetapi keengganan otoritas Saudi melakukan proses hukum," ujarnya.

Hanya saja, kata Hikmahanto, ada kendala lain yang harus dihadapi oleh Indonesia mengingat pasal 36 ayat (1) Anggaran Dasar Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa negara yang bersengketa harus bersepakat untuk tunduk pada yurisdiksi Mahkamah Internasional. Bila Arab Saudi tidak sepakat dengan Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Internasional maka Mahkamah Internasional akan menyatakan diri tidak berwenang.

Bagi majikan Sumiati, katanya, satu-satunya proses hukum atas dirinya adalah otoritas yang berwenang di Saudi, termasuk kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Hukum pidana dan hukum acara pidana yang harus digunakan pun, lanjut dia, adalah hukum Saudi mengingat terjadinya penganiayaan di Saudi.

Ia menambahkan, di sinilah pentingnya perwakilan Indonesia melakukan monitor bahkan mendesak agar proses hukum segera diselesaikan. Presiden atau pun menteri luar negeri, katanya, harus dari waktu ke waktu dapat mempertanyakan proses hukum terhadap majikan Sumiati dalam setiap pertemuan bilateral. "Ini perlu dilakukan," demikian Hikmahanto Juwana.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement