Sabtu 20 Nov 2010 03:16 WIB
Kasus Cek Pelawat

Miranda Goeltom Masih Bisa ke Luar Negeri Asal.....

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
Miranda Goeltom di sidang pengadilan Tipikor Jakarta (1/4/2010)
Foto: YOGI ARDHI/REPUBLIKA
Miranda Goeltom di sidang pengadilan Tipikor Jakarta (1/4/2010)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Miranda Swaray Gultom, mantan Deputi Gubernur Senior (DGS ) Bank Indonesia (BI) yang telah dilarang berpergian ke luar negeri, masih mungkin untuk melancong keluar negeri. Ini dengan syarat Miranda telah mendapatkan izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bu Miranda Gultom statusnya telah dicegah ke luar negeri. Bila dia mau keluar negeri maka harus izin dulu ke KPK,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, jumat (19/11).

Johan menambahkan izin berpergian ke luar negeri bagi sesorang yang telah dicegah merupakan prosedur hukum yang dihormati oleh KPK. Meski demikian, sambung Johan, tidak ada kepastian izin akan diberikan oleh KPK. “Izin itu nantinya akan dikaji oleh penyidik KPK. Mereka yang akan memutuskan apakah izin akan dikeluarkan atau tidak,” jelasnya.

Seperti telah diberitakan, Miranda Gultom yang berstatus sebagai saksi dalam kasus cek pelawat telah dilarang untuk berpergian ke luar negeri sejak 26 Oktober 2010 lalu. Pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk satu tahun hingga 25 Oktober 2011.

Menurut Wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto, pencegahan keluar negeri bagi Miranda diperlukan karena wanita sosialita ini sangat sering ke luar negeri. Akibatnya, pemeriksaan bagi Miranda dalam kasus cek pelawat harus diundur.“Ya supaya tidak keluar negeri lah. Kan beberapa kali dia keluar negeri juga,” kata Bibit dikantornya, Selasa lalu.

Bibit kembali menegaskan bahwa keterangan dari Miranda sangat penting untuk membongkar kasus suap dengan nilai sekitar Rp 24 miliar ini. Sebab penyuapan terjadi setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI pada 8 juni 2004. “Ya jelas (Miranda Gultom) pentinglah. Judulnya saja penyuapan dalam pemilihan DGS BI,” kata Bibit.

KPK saat ini masih menyidik kasus penerimaan suap terhadap Komisi IX DPR periode 1999-2004 pascaMiranda Gultom terpilih sebagai DGS BI. Saat ini ada 25 tersangka yang masih disidik oleh KPK. Mayoritas dari tersangka tersebut berasal dari mantan Fraksi PDIP. Meski demikian KPK belum menetapkan siapa pemberi suap cek pelawat yang sebenarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement