REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Asosiasi Advokat Indonesia dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerja sama untuk berikan bantuan hukum gratis untuk Sumiati. TKI asal Dompu itu disiksa majikannya di Arab Saudi.
"Membantu secara profesional dan gratis masalah TKI kita, seperti Sumiati," ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat saat konferensi pers di Gedung BNP2TKI, Jumat (19/11). Menurutnya, Asosiasi Advokat Indonesia memiliki jaringan internasional sehingga dengan kerja sama tersebut, pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) akan lebih maksimal.
Dalam konferensi pers tersebut, Jumhur menegaskan bahwa pengacara yang nantinya dikirim untuk mendampingin Sumiyati atau TKI yang lain, bukan pengacara yang asal-asalan. "Kami siap berkordinasi dengan pengacara yang hebat," katanya.
Tentang teknis bantuan yang akan diberikan, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia, Humphrey R Djemat, menjelaskan bahwa pihaknya akan mencoba berkordinasi terlebih dahulu dengan lembaga bantuan hukum yang ada di Arab Saudi. Selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan penegak hukum di negara tersebut, untuk mendengar proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap kasus Sumiyati. "Kami mendengar majikannya sudah dijadikan tersangka," jelasnya.