Sabtu 20 Nov 2010 04:34 WIB

Hakim Tolak Penggugat, Konstruksi Masjid Tennesse Jalan Terus

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Islamic Center Tennessee
Foto: *
Islamic Center Tennessee

REPUBLIKA.CO.ID, MURFREESBORO, TENNESSEE,AS--Dua hari lalu, seorang hakim menolak menghentikan konstruksi pembangunan masjid di Tennesee yang ditentang oleh sejumlah warga lokal. Mereka mencoba menyodorkan argumen bahwa pembangunan masjid adalah konsiprasi Muslim untuk menghadirkan nilai ekstrimis di Amerika Serikat.

Para penentang mengajukan gugatan hukum berisi klaim bahwa pejabat tata wilayah Rutherford County melanggar hukum rapat terbuka Tennessee ketika mereka menyetujui rencana pembangunan Pusat Islami di Murfreesboro. Sang hakim dari Rutherford County, Robert Corlew, yang memimpin penutupan sidang menyatakan ia tak dapat menemukan fakta bahwa 'pejabat perencanan tata wilayah beraksi secara ilegal, semena-mena atau tanpa landasan dalam menyetujui rencana.

Ironisnya, sebagian besar pertannyaan dari pengacara penggugat, Joe Brandon Jr, selama tujuh hari dengar pendapat adalah seputar apakah Islam layak disebut agama. Ia mendorong teorinya bahwa Muslim Amerika ingin menggantikan Konstitusi dengan Hukum Islam ekstrimis.

Sang hakim memang menyatakan muncul sejumlah keprihatinan dan permintaan dari publik terkait pembangunan masjid dan menyarankan pejabat negara untuk memeriksa lebih dekat rencana tersebut. Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa pengadilan tidak menemukan bukti bahwa anggota Islamic Center di Murfreesboro terkait dengan gagasan agama ekstrimis.